Awal
bulan Januari 2014 lalu (tepatnya tanggal 18 – 21 Januari 2014) saya
liburan ke Singapura. Itulah pertamakali saya liburan ke luar negeri :) .
Untuk bisa masuk ke negara lain tentunya kita harus punya paspor sebagai
identitas global. Nah.... saya mau sharing sedikit tentang pengalaman saya sewaktu
membuat paspor di Kanim Kelas I Jakarta Selatan.
Pada
awalnya saya disarankan oleh kakak untuk membuat paspor dengan bantuan calo.
Setelah saya tanya kemana-mana, ternyata biaya membuat paspor dengan bantuan
calo bisa mencapai Rp 500ribu – Rp 800ribu. Bukannya pelit, tapi menurut saya
tidak worth it mengeluarkan uang sebanyak itu hanya untuk membuat
paspor, padahal kalau kita mengurus sendiri hanya dikenakan biaya sebesar Rp
255.000,-. Akhirnya saya tidak jadi pakai jasa calo, dan memutuskan untuk
mengurus sendiri saja.
Untuk membuat paspor, kita bisa mengurusnya di Kantor Imigrasi di mana saja, tidak harus di Kantor Imigrasi yang sesuai dengan alamat KTP. Waktu itu saya mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan yang berlokasi di Jl. Warung Buncit Raya No. 207 (Mampang Prapatan). Sebelum saya ke Kantor Imigrasi, saya sudah terlebih dahulu mengurusnya via online melalui website Imigrasi Indonesia.
Berikut
ini adalah langkah-langkah cara membuat paspor secara online:
I. Submit Data Via
Website Ditjen Imigrasi RI
1.
Langkah pertama adalah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mengurus
paspor via online, diantaranya; Foto Copy KTP, Foto Copy Kartu Keluarga, Salah
satu dari copy akte lahir/ ijazah/ surat nikah. Karena kita akan submit via
online maka berkas-berkas tersebut harus di scan terlebih dahulu menjadi file
gambar Jpeg, dan file gambar harus hitam putih atau grayscale, tidak boleh
berwarna.
2.
Langkah selanjutnya adalah membuka situs Ditjen Imigrasi Indonesia di www.imigrasi.go.id.
Setelah itu, lihat menu di bagian atas website tersebut, arahkan kursor mouse
ke Layanan Publik > Layanan Online > Layanan Paspor
Online. Klik link Layanan Paspor Online tersebut, nanti akan diarahkan
ke halaman baru.
3.
Pada halaman baru tersebut kita bisa memilih menu yang sesuai dengan yang
dibutuhkan. Karena kita ingin membuat paspor baru, maka Anda bisa memilih menu
Pra Permohonan Personal. Klik link Pra Permohonan Personal tersebut, nanti
akan muncul halaman baru.
4.
Langkah selanjutnya adalah mengisi formulir online yang sudah di sediakan. Pada
bagian kolom “Jenis permohonan”, pilih paspor biasa, atau sesuai dengan
kebutuhan Anda. Sedangkan pada bagian “Jenis paspor”, pilihlah 48H perorangan.
Jenis paspor 48 Halaman adalah untuk paspor umum untuk perorangan, sedangkan
paspor 24H perorangan adalah untuk paspor tenaga kerja Indonesia
(TKI). Pada bagian kolom identitas diri, sebaiknya isi sesuai dengan KTP
Anda, seperti Nama, tempat/ tgl lahir, No. KTP, dan lain-lain. Setelah formulir
tersebut diisi dengan benar, klik tombol “Lanjut”, nanti akan diarahkan ke
halaman lainnya.
5.
Pada halaman berikutnya, Anda akan diminta untuk meng-upload berkas pendukung
seperti, copy KTP, copy kartu keluarga, dan salah satu copy dari akte lahir/
ijazah/ surat nikah. Perhatikan urutan untuk meng-upload file pendukung
tersebut, urutannya adalah copy KTP, copy kartu keluarga, dan salah satu
copy dari akte lahir/ ijazah/ surat nikah. Upload file tersebut satu persatu,
setelah itu klik tombol “Lanjut” yang ada di bagian bawah halaman tersebut.
6.
Pada halaman berikutnya Anda diminta untuk memilih kantor Imigrasi tempat Anda
akan mengurus paspor, dan juga tanggal pengurusan. Penting untuk diperhatikan
mengenai tempat dan tanggal mengurus paspor Anda, jangan sampai salah memilih.
Pilihlah kantor Imigrasi yang terdekat dari rumah Anda, dan pilih tanggal yang
Anda kehendaki untuk mengurus paspor Anda tersebut. Setelah itu, klik tombol
“Lanjut”.
7.
Langkah selanjutnya adalah proses verifikasi. Silahkan masukkan kode gambar
yang Anda lihat pada halaman tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan.
Lalu klik tombol “OK”.
8.
Pada halaman selanjutnya akan muncul tampilan gambar seperti di bawah ini. Yang
perlu Anda lakukan adalah meng-Klik link “Bukti Permohonan”, nanti akan muncul
halaman “Tanda Terima Pra Permohonan”. Anda harus print halaman Tanda
Terima Pra Permohonan tersebut dan dibawa pada saat mengurus paspor ke kantor
Imigrasi.
II. Proses Verifikasi
Data, Foto, Wawancara & Pembayaran
Setelah
melakukan submit data melalui situs Ditjen Imigrasi RI, langkah selanjutnya
adalah datang ke kantor Imigrasi RI. Datanglah ke Kantor Imigrasi sesuai waktu
yang tertera di “Tanda Terima Pra Permohonan”, kalau lewat dari waktu yang
ditentukan maka tanda terima permohonan tersebut akan dianggap hangus dan Anda
harus submit ulang. Mungkin Anda bertanya, apa untungnya dong submit via online
dibanding mengurus manual, toh sama-sama harus ke kantor Imigrasi juga.
Submit
data via online lebih menguntungkan karena kita hanya perlu datang dua kali ke
Kantor Imigrasi. Kedatangan pertama untuk proses verifikasi data, pembayaran,
foto dan wawancara. Dan kedatangan yang ke dua adalah untuk pengambilan paspor.
Sedangkan bila kita mengurus secara manual, Anda harus datang ke Kantor
Imigrasi sampai 3 kali.
Tips
#1
Pada
saat datang ke Kantor Imigrasi, jangan lupa untuk membawa berkas-berkas ASLI,
seperti KTP, kartu keluarga, dan salah satu dari akte lahir/ ijazah/ surat
nikah. Selain membawa berkas yang asli, saya sangat menyarankan Anda untuk
membawa fotocopy nya juga karena akan dibutuhkan. Bisa saja Anda fotocopy di
sana tapi akan sangat memakan waktu karena akan banyak sekali antrian.
Tips
#2
Pada
saat kedatangan pertama, datanglah pagi-pagi sekali untuk mendapatkan nomor
antrian yang lebih awal. Saya sendiri waktu itu datang jam 6 pagi di Kanim
Jakarta Selatan, dan langsung mengambil posisi antrian paling depan untuk
mengambil nomor antrian. Datang kesiangan akan membuat Anda mengantri lebih
lama, belum lagi kalau quota pengurusan paspor hari itu sudah penuh.
Kita
tidak perlu membeli formulir karena diberikan secara gratis oleh pihak Kantor
Imigrasi. Setelah mendapat nomor antrian, kita tinggal menunggu nomor antrian
kita dipanggil oleh operator. Penyerahan berkas-berkas Asli untuk verifikasi di
lakukan di Loket 2, setelah itu Anda harus membayar biaya pembuatan paspor
sebesar Rp 255.000,- di loket pembayaran, (lebih tepatnya di Bank BNI).
Tips
#3
Setelah
melakukan pembayaran, selanjutnya adalah proses pengambilan foto dan wawancara
yang dilakukan diruangan lain di kantor Imigrasi tersebut. Pastikan Anda
memakai pakaian yang rapih dan pantas. Saya sangat menyarankan Anda untuk
menggunakan kemeja.
Setelah
pengambilan foto dan wawancara, nanti pihak kantor Imigrasi akan menentukan
waktu pengambilan paspor. Pastikan Anda mengambil paspor di hari yang telah
ditentukan oleh pihak Kantor Imigrasi, jangan terlambat terlalu lama karena
bila terlambat lebih dari 30 hari maka paspor Anda akan digunting alias
dimusnahkan.
III. Pengambilan Paspor
Pada
saat pengambilan paspor, kita bisa sedikit lebih santai dan tidak perlu terlalu
terburu-buru, tapi jangan kesiangan juga. Jangan lupa untuk membawa kuitansi
bukti pembayaran. Ketika Anda sampai di kantor Imigrasi untuk mengambil paspor,
Anda tidak perlu mengantri lagi, langsung saja serahkan bukti pembayaran ke
loket pengambilan paspor. Dan tidak lama, nama Anda akan dipanggil oleh bagian
loket pengambilan paspor.
Demikianlah
penjelasan singkat cara membuat paspor online. Semoga artikel ini bisa membantu
Anda yang sedang membuat paspor baru, walaupun mungkin masih ada beberapa
kekurangan dalam penjelasan di artikel ini. Terimakasih sudah membaca artikel
saya :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar